Kamis, 12 Februari 2009

Standar Kualitas Jasa Teleponi # Penutup


Untuk masing-masing pelayanan lokal, SLJJ dan SLI terdapat standard kualitas yang harus dipenuhi.


BRTI akan melakukan penilaian terhadap laporan pencapaian standar kualitas pelayanan dengan dua cara :
a. Audit atas laporan yang disampaikan penyelenggara jasa, dan atau
b. Pengukuran sampling yang dilakukan tim penilai yang dibentuk BRTI.

Adapun form laporan terlampir dalam Peraturan Menteri tersebut di atas.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #15 PDD Inter Network

PDD inter network yang kurang dari 13 detik harus lebih dari 95%

Prosentase Inter Network Post Dialling Delay kurang dari 13 (tiga belas) detik harus ≥ 95% dari jumlah panggilan yang dicoba. Perhitungan prosentase Inter Network Post Dialing Delay didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Jumlah Delay yang kurang dari 13 detik x 100%
Jumlah seluruh panggilan yang dicoba pada periode pengujian

Perhitungan Inter Network Post Dialing Delay didasarkan pada pengujian panggilan secara acak atau pengamatan layanan yang dilakukan pada jam sibuk. Untuk pengujian panggilan secara acak, ukuran sampel minimum adalah 30 (tiga puluh) panggilan tiap area kode trunk yang langsung terhubung dengan sentral gerbang domestik dan interval waktu maksimum antara 2 (dua) pengujian adalah 2 (dua) menit.

Metode perhitungan prosentase Inter Network Post Dialing Delay yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. melakukan sedikitnya 30 (tiga puluh) panggilan secara acak pada jam sibuk untuk tiap area kode trunk yang langsung terhubung dengan sentral gerbang domestik dan interval waktu antara tiap panggilan adalah selama 2 (dua) menit;
b. merekam jumlah panggilan yang delaynya kurang dari 13 (tiga belas) detik dan menghitung prosentase dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2);
c. menghitung rata-rata prosentase delay yang kurang dari 13 (tiga belas) detik untuk seluruh trunk setiap bulannya.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #14 PDD Intra Network

PDD intra network yang kurang dari 13 detik harus lebih dari 95%.
Prosentase Intra Network Post Dialling Delay yang kurang dari 13 detik harus ≥ 95% dari jumlah panggilan yang dicoba. Perhitungan prosentase Intra Network Post Dialing Delay didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Jumlah Delay yang kurang dari 13 detik x 100%
Jumlah seluruh panggilan yang dicoba pada periode pengujian

Perhitungan prosentasi Intra Network Post Dialing Delay didasarkan pada pengujian panggilan secara acak atau pengamatan layanan yang dilakukan pada jam sibuk.

Untuk pengujian panggilan secara acak, ukuran sampel minimum adalah 30 (tiga puluh) panggilan tiap area kode trunk dan interval waktu maksimum antara 2 (dua) pengujian adalah 2 (dua) menit.

Metode perhitungan prosentase Intra Network Post Dialing Delay yang dilakukan oleh penyelenggara jasa sebagai berikut:
a. melakukan sedikitnya 30 (tiga puluh) panggilan secara acak pada jam sibuk untuk tiap area kode trunk dengan interval antara tiap panggilan selama 2 (dua) menit;
b. merekam jumlah panggilan yang delaynya kurang dari 13 (tiga belas) detik dan menghitung prosentase dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
c. menghitung rata-rata prosentase panggilan dengan delay kurang dari 13 (tiga belas) detik.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #13 Panggilan Terputus Antar Jaringan

Panggilan terputus antar jaringan tidak boleh lebih dari 6% untuk layanan lokal, dan tidak boleh lebih dari 7.5% untuk layanan SLJJ dan SLI
Prosentase panggilan terputus antar jaringan tidak boleh lebih dari 6% untuk operator layanan lokal, sedangkan untuk operator layanan SLJJ dan SLI tidak boleh lebih dari 7.5%. Perhitungan prosentase panggilan terputus antar jaringan didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Panggilan terputus x 100% :
Panggilan yang dicoba

Pangilan terputus yang dihitung mencakup panggilan terputus di sentral trunk time division multiplex (TDM) dan softswitch. Panggilan terputus akibat force majeure tidak dimasukkan ke dalam perhitungan prosentase panggilan terputus antar jaringan.

Metode perhitungan prosentase panggilan terputus antar jaringan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam trafik yang ada di sentral gerbang interkoneksi ke arah sentral gerbang interkoneksi lawan;
b. merekam jumlah panggilan yang terputus dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung prosentasenya;
c. menghitung prosentase panggilan terputus untuk seluruh sentral setiap bulan;
d. menghitung prosentase panggilan terputus untuk seluruh sentral dalam periode 12 (dua belas) bulan.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #12 Panggilan Terputus Dalam Jaringan

Panggilan terputus dalam jaringan tidak boleh >6%

Prosentase panggilan terputus dalam jaringan tidak boleh > 6%. Perhitungan prosentase panggilan terputus dalam jaringan sebagaimana dimaksud didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Panggilan terputus x 100%:
Panggilan yang dicoba

Pangilan terputus dalam jaringan yang dihitung mencakup panggilan terputus di sentral trunk time division multiplex (TDM) dan softswitch. Panggilan terputus dalam jaringan akibat force maejure tidak dimasukkan ke dalam perhitungan prosentase panggilan terputus.

Metode perhitungan prosentase panggilan terputus dalam jaringan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam trafik yang ada di sentral ke arah sentral lawan;
b. merekam jumlah panggilan yang terputus dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung prosentasenya;
c. menghitung prosentase panggilan terputus untuk seluruh sentral tiap bulannya;
d. menghitung prosentase panggilan terputus untuk seluruh sentral dalam periode 12 (dua belas) bulan.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #11 Kecepatan Jawab Operator

Jumlah panggilan ke call center yang dijawab dalam 30 detik ≥75%.
Prosentase jawaban operator call center terhadap panggilan penguna dalam interval waktu 30 (tiga puluh) detik harus ≥ 75% dari panggilan yang diterima.
Jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna dihitung sejak pengguna menekan menu berbicara dengan operator.
Perhitungan prosentase jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Panggilan yang dijawab dalam 30 detik x 100%
Jumlah panggilan diterima operator

Panggilan ke call center tidak dimasukkan ke dalam perhitungan prosentase sebagaimana dimaksud di atas apabila terjadi :
a. kerusakan pada fasilitas jaringan karena force majeure;
b. kekurangan kapasitas call center karena operator tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.

Metode perhitungan prosentase jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna yang dilakukan oleh penyelenggara adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah panggilan yang masuk ke call center dan menyimpannya selama 3 bulan;
b. menghitung prosentase jumlah panggilan yang dijawab operator call center dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) detik dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud di atas.

Penghitungan prosentase jumlah jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna dalam interval waktu 30 (tiga puluh) detik sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui pengujian panggilan secara acak atau pengamatan layanan yang dilakukan pada jam sibuk yang berurutan pada saat tertentu. Untuk metode perhitungan prosentase jumlah jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna secara acak dilakukan dengan ukuran sampel paling sedikit adalah 20 (dua puluh) panggilan dan interval waktu paling banyak antara 2 (dua) pengujian adalah 2 (dua) menit.

Rabu, 11 Februari 2009

Standar Kualitas Jasa Teleponi #10 Tingkat Laporan Gangguan

Tingkat laporan gangguan layanan per 1000 pelanggan ≤50 laporan selama 12 bulan.
Tingkat laporan gangguan layanan yang dinyatakan dalam jumlah laporan gangguan layanan untuk setiap 1000 (seribu) pelanggan harus ≤ 50 laporan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Metode perhitungan tingkat laporan gangguan layanan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah laporan gangguan selama 12 (dua belas) bulan;
b. menghitung jumlah gangguan untuk tiap 1000 (seribu) pelanggan.

Laporan gangguan layanan tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana di atas apabila terjadi gangguan akibat:
a. kerusakan perangkat pelanggan atau IKR/G;
b. kabel yang terpotong bukan oleh penyelenggara jasa;
c. gangguan karena perbuatan penyelenggara jasa lain;
d. laporan yang tidak berhubungan dengan gangguan layanan.

Standar Kualitas Pelayanan Teleponi #9 Pemulihan Layanan

Pemenuhan permintaan pemulihan layanan dalam 24 jam >80%, dan dalam 48 jam > 90%.
Prosentase permohonan pemulihan layanan yang dipenuhi dalam interval waktu 24 (dua puluh) jam dihitung sejak waktu permohonan pemulihan layanan diterima harus > 80%. Perhitungan prosentase pemenuhan pemulihan layanan dalam interval waktu 24 (dua puluh empat) jam didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Permohonan pemulihan layanan yang dipenuhi dalam 24 jam x 100% :
Jumlah permohonan pemulihan layanan dalam 12 bulan

Prosentase permohonan pemulihan layanan yang dipenuhi dalam interval waktu 48 (empat puluh delapan) jam terhitung sejak waktu permohonan pemulihan layanan diterima harus > 90%.

Perhitungan prosentase pemenuhan pemulihan layanan dalam interval waktu 48 (empat puluh delapan) jam didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Permohonan pemulihan layanan yang dipenuhi dalam 48 jam x 100% :
Jumlah permohonan pemulihan layanan dalam 12 bulan

Metode perhitungan prosentase pemenuhan permohonan pemulihan layanan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah permohonan pemulihan layanan selama periode 12 (dua belas) bulan.
b. merekam jumlah permohonan pemulihan layanan yang dipenuhi dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam dan menghitung prosentase dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud di atas.
c. merekam jumlah permohonan pemulihan layanan yang dipenuhi dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan menghitung prosentase dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud di atas.

Permohonan pemulihan layanan tidak dimasukkan dalam perhitungan prosentase sebagaimana dimaksud di atas apabila terjadi :
a. Kerusakan perangkat yang digunakan oleh pengguna;
b. kerusakan fasilitas jaringan karena force majeure;
c. kegagalan karena perbuatan penyelenggara jasa lain;
d. bangunan pengguna tidak bisa diakses;
e. kerusakan fasilitas jaringan karena pihak ketiga;
f. kerusakan pengkabelan atau infrastruktur internal milik pelanggan;
g. penundaan pemulihan layanan atas permintaan pengguna sendiri.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #8 Keluhan Umum Pelanggan

Prosentase keluhan umum pelanggan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan harus ≤ 5% dari jumlah seluruh pelanggan dalam 12 (dua belas) bulan.
Perhitungan prosentase keluhan umum pelanggan didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Jumlah keluhan umum pelanggan selama 12 bulan x 100%
Jumlah seluruh pelanggan selama 12 bulan

Keluhan umum pelanggan ≤5% dalam 12 bulan.

Prosentase keluhan umum pelanggan yang ditangani dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan harus ≥ 85% dari seluruh keluhan pelanggan yang diterima.
Perhitungan prosentase keluhan umum pelanggan yang ditangani didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Total keluhan yang ditangani selama 12 bulan x 100%
Total keluhan yang diterima selama 12 bulan

Metode perhitungan prosentase keluhan umum pelanggan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah pelanggan yang menyampaikan keluhan yang diterima secara tertulis dan atau secara lisan (melalui telepon) selama periode 12 (dua belas) bulan;
b. menghitung prosentase keluhan umum pelanggan dengan menggunakan rasio sebagaimana dimaksud;
c. merekam jumlah keluhan umum pelanggan yang ditangani selama periode 12 (dua belas) bulan;
d. menghitung prosentase keluhan umum pelanggan yang ditangani dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud di atas.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #7 Pasang Baru

Lebih dari 95% persetujuan permohonan PSB dipenuhi dalam 7 hari.

Prosentase persetujuan atas permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung dari waktu penerimaan permohonan harus ≥ 95%.
Perhitungan prosentase persetujuan atas pemenuhan permohonan pasang baru didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Jumlah persetujuan permohonan pasang baru terpenuhi dalam 7 hari x 100% dibagi
Jumlah seluruh permohonan pasang baru selama periode 12 bulan

Metode perhitungan prosentase persetujuan permohonan pasang baru yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah permohonan pasang baru selama 12 (dua belas) bulan.
b. merekam jumlah permohonan pasang baru yang disetujui dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan mengukur prosentase dengan didasarkan pada rasio di atas.

Prosentase permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak jangka waktu persetujuan permohonan harus ≥ 95%. Perhitungan prosentase pemenuhan permohonan pasang baru didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah permohonan pasang baru yang terpenuhi dalam 7 hari x 100% dibagi
Jumlah seluruh permohonan pasang baru yang disetujui selama 12 bulan

Metode perhitungan prosentase pemenuhan permohonan pasang baru yang dilakukan oleh penyelengara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah permohonan pasang baru selama periode 12 bulan;
b. merekam jumlah permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan mengukur prosentasenya dengan didasarkan pada rasio di atas.

Permohonan pasang baru tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud apabila terjadi :
a. kesalahan pemberian alamat oleh calon pelanggan;
b. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat force majeure;
c. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat pihak ketiga;
d. bangunan milik calon pelanggan tidak dapat diakses;
e. instalasi kabel rumah/gedung (IKR/G) milik calon pelanggan tidak siap pada waktu yang disepakati;
f. calon pelanggan membatalkan atau menunda permohonan;
g. fasilitas jaringan belum tersedia.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #6 Kinerja Tagihan

Keluhan atas akurasi tagihan ≤5%, dan ≥85% keluhan terselesaikan dalam 30 hari kerja.
Prosentase keluhan atas akurasi tagihan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tagihan harus ≤ 5% dari jumlah total tagihan pada bulan tersebut

Jumlah keluhan atas akurasi tagihan selama satu bulan tagihan x 100%
Jumlah seluruh tagihan selama satu bulan tagihan.

Prosentase keluhan atas akurasi tagihan harus ≥ 85% dari total keluhan atas akurasi tagihan. Keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud di atas wajib diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak keluhan diterima. Perhitungan prosentase penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Jumlah keluhan tagihan yang diselesaikan dalam 30 hari x 100% dibagi
Jumlah seluruh keluhan atas tagihan selama periode tagihan

Metode perhitungan kinerja tagihan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah pelanggan yang menyampaikan keluhan yang diterima secara tertulis dan atau secara lisan (melalui telepon) tiap bulan.
b. merekam jumlah keluhan atas akurasi tagihan dalam satu periode tagihan dan memelihara rekamannya selama 3 bulan.
c. menghitung prosentase keluhan atas akurasi tagihan dengan didasarkan pada rasio di atas untuk setiap tahun.
d. menghitung prosentase keluhan tagihan yang diselesaikan dalam 30 (tiga puluh) hari untuk setiap periode tagihan dengan rasio di atas untuk setiap tahun.

Keluhan atas akurasi tagihan tidak dimasukkan dalam perhitungan di atas dalam hal keluhan atas akurasi tagihan yang timbul terkait dengan Pihak Ketiga.

Selasa, 10 Februari 2009

Standar Kualitas Jasa Teleponi #5 Uraian Standar

Standar kualitas pelayanan jasa teleponi terdiri dari kinerja pelayanan dan kinerja jaringan, yang masing-masing diuraikan lagi.


Item
A. Kinerja Pelayanan
a. Kinerja Tagihan
b. Pemenuhan Pasang Baru
c. Penanganan Keluhan Umum Pelanggan
d. Pemulihan Layanan
e. Tingkat Laporan Gangguan Layanan
f. Kecepatan Jawab Operator
B. Kinerja Jaringan
a. Panggilan Terputus dalam Jaringan
b. Panggilan Terputus antar Jaringan
c. Intra Network Post Dialing Delay
d. Inter Network Post Dialing Delay

Standar Kualitas Jasa Teleponi #4

BRTI melakukan verifikasi dan publikasi pencapaian standar kualitas, mengenakan denda dan memberikan penghargaan terhadap pencapaian standar kualitas.
BRTI harus mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa sesuai ketentuan Peraturan Menteri di atas.

Untuk memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa, BRTI dapat melakukan penilaian. Tatacara pelaksanaan penilaian tersebut ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi

Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur untuk setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pengenaan sanksi denda ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersendiri. Sanksi denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pelanggan akibat kelalaian penyelenggara jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.

BRTI memberikan penghargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan. Penghargaan berupa pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa dan pemberian sertifikat penghargaan.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #3

Setiap penyelenggara jasa teleponi wajib memenuhi standar kualitas layanan, membuat SLA dengan penyelenggara jasa lainnya, melaporkan pencapaian setiap tahun, dan mempublikasikan pencapaiannya dalam situs resmi setiap 3 bulan.

Setiap penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, sambungan langsung jarak jauh dan atau sambungan langsung internasional wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut di atas.

Penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, sambungan langsung jarak jauh dan atau sambungan langsung internasional wajib membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa lain atau penyelenggara jaringan lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri terkait.

Penyelenggara jasa wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan dan wajib melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI. Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan tersebut harus diserahkan kepada BRTI paling lambat 6 (enam) minggu terhitung sejak tanggal 31 Desember sebagai masa akhir periode laporan.

Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan harus sesuai format sebagaimana Lampiran dalam Peraturan Menteri yang terkait. Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan tersebut harus disertai dengan pernyataan bahwa laporan yang dibuat adalah benar dan akurat serta ditandatangani oleh direktur utama di atas materai cukup.

Penyelenggara jasa wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam situs resmi masing-masing dan harus memperbaharui setiap 3 (tiga) bulan.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #2 Definisi

Definisi meliputi istilah yang digunakan dalam Peraturan Menteri, antara lain kinerja tagihan, permohonan pasang baru, keluhan umum pelanggan, pemulihan layanan, tingkat laporan gangguan, panggilan terputus dalam jaringan, panggilan terputus antar jaringan, post dialing delay.

1.Kinerja Tagihan adalah integritas dan kehandalan system tagihan berupa akurasi tagihan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan keluhan terkait tagihan yang dicerminkan dalam jumlah keluhan atas tagihan dan jumlah keluhan tagihan yang diselesaikan. Keluhan atas tagihan termasuk didalamnya pembayaran yang dikredit salah atau tidak dikredit, tagihan ganda, deposit yang tidak dikembalikan, tagihan yang terlambat, tidak diterimanya tagihan, penyalahgunaan, tagihan yang dikirim kepada alamat yang salah dan kesalahan lainnya mengenai tagihan, namun tidak termasuk layanan yang terkait dengan pihak ketiga.

2.Pemenuhan Permohonan Pasang Baru adalah waktu yang dibutuhkan penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal untuk menyediakan layanan bagi pelanggan baru mulai dari penandatangan persetujuan pasang baru sampai dengan layanan tersedia, setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
3.Keluhan Umum Pelanggan adalah jumlah keluhan yang diterima terkait masalah pelayanan termasuk tidak adanya perbaikan kerusakan atau perbaikan kerusakan yang terlambat setelah dibuatnya laporan, kualitas sambungan yang buruk, staf atau kontraktor yang tidak profesional dan keluhan-keluhan lain yang terkait pelayanan terhadap pelanggan.
4.Pemulihan Layanan adalah waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan layanan dimulai dari waktu pelaporan pelanggan diterima oleh penyelenggara jasa sampai waktu pemulihan layanan.
5.Tingkat Laporan Gangguan Layanan adalah besarnya jumlah laporan gangguan layanan teleponi dasar yang disampaikan pelanggan.
6.Kecepatan Jawab Operator adalah kecepatan operator call center dalam menjawab panggilan pengguna jasa yang meminta layanan operator sejak pelanggan memilih menu berbicara dengan operator.
7.Panggilan Terputus Dalam Jaringan adalah panggilan terputus ketika pelanggan melakukan panggilan dari sentral asal ke sentral tujuan pada jaringan penyelenggara yang sama.
8.Panggilan Terputus Antar Jaringan adalah panggilan yang terputus ketika pelanggan melakukan panggilan dari sentral asal ke sentral tujuan milik penyelenggara yang berbeda.
9.Intra Network Post Dialling Delay adalah interval waktu antara saat pengguna menyelesaikan pemanggilan nomor dalam jaringan penyelenggara jasa yang sama sampai dengan saat dia menerima nada panggil (ringing tone).
10.Inter network post dialling delay adalah interval waktu antara saat pengguna menyelesaikan pemanggilan nomor dari nomor jaringan penyelenggara jasa yang berbeda sampai dengan saat dia menerima nada panggil (ringing tone).
11.Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau layanan teleponi dasar yang berdasarkan kontrak dengan penyelengara jasa.
12.Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar yang tidak berdasarkan kontrak dengan penyelenggara jasa.
13.Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
14.Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur umum/nasional.
15.Jam sibuk adalah setiap jam dalam suatu periode sibuk antara jam 9 sampai jam 12 dan antara jam 14 dan jam 17 sesuai waktu setempat pada setiap hari kerja.
16.Penyelenggaraan jasa teleponi dasar adalah penyelenggaraan jasa telepon yang menggunakan jaringan tetap yaitu telepon, faksimili, teleks dan telegraf.
17.Penyelenggara jasa adalah penyelenggara jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap yaitu telepon, faksimili, teleks dan telegraf.
18.Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu-waktu, tidak dapat diduga dan berada diluar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya seperti bencana alam, fiber cut, wabah penyakit, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, dan pemogokan umum.
19.Pihak Ketiga adalah Pihak selain penyelenggara jasa dan pelanggan.
20.BRTI adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #1 Daftar Peraturan MENKOMINFO

Konsumen jasa telekomunikasi di Indonesia kelihatannya cukup terbantu dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mensyaratkan operator menjaga kualitasnya dengan tingkat tertentu. Daftar Peraturan Menteri tersebut adalah :

1 No 10/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Jarak Jauh
2 No 11/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal
3 No 12/PER/M.KOMINFO/04/2008 Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler
4 No 13/PER/M.KOMINFO/04/2008 Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas
5 No 14/PER/M.KOMINFO/04/2008 Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional

Dalam rangkaian tulisan ini akan disampaikan tentang standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, sambungan jarak jauh, dan sambungan internasional. Sedangkan untuk jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap mobilitas terbatas akan dibahas pada kesempatan lain.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 21 Juli 2008.