Rabu, 11 Februari 2009

Standar Kualitas Jasa Teleponi #7 Pasang Baru

Lebih dari 95% persetujuan permohonan PSB dipenuhi dalam 7 hari.

Prosentase persetujuan atas permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung dari waktu penerimaan permohonan harus ≥ 95%.
Perhitungan prosentase persetujuan atas pemenuhan permohonan pasang baru didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Jumlah persetujuan permohonan pasang baru terpenuhi dalam 7 hari x 100% dibagi
Jumlah seluruh permohonan pasang baru selama periode 12 bulan

Metode perhitungan prosentase persetujuan permohonan pasang baru yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah permohonan pasang baru selama 12 (dua belas) bulan.
b. merekam jumlah permohonan pasang baru yang disetujui dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan mengukur prosentase dengan didasarkan pada rasio di atas.

Prosentase permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak jangka waktu persetujuan permohonan harus ≥ 95%. Perhitungan prosentase pemenuhan permohonan pasang baru didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah permohonan pasang baru yang terpenuhi dalam 7 hari x 100% dibagi
Jumlah seluruh permohonan pasang baru yang disetujui selama 12 bulan

Metode perhitungan prosentase pemenuhan permohonan pasang baru yang dilakukan oleh penyelengara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah permohonan pasang baru selama periode 12 bulan;
b. merekam jumlah permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan mengukur prosentasenya dengan didasarkan pada rasio di atas.

Permohonan pasang baru tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud apabila terjadi :
a. kesalahan pemberian alamat oleh calon pelanggan;
b. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat force majeure;
c. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat pihak ketiga;
d. bangunan milik calon pelanggan tidak dapat diakses;
e. instalasi kabel rumah/gedung (IKR/G) milik calon pelanggan tidak siap pada waktu yang disepakati;
f. calon pelanggan membatalkan atau menunda permohonan;
g. fasilitas jaringan belum tersedia.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #6 Kinerja Tagihan

Keluhan atas akurasi tagihan ≤5%, dan ≥85% keluhan terselesaikan dalam 30 hari kerja.
Prosentase keluhan atas akurasi tagihan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tagihan harus ≤ 5% dari jumlah total tagihan pada bulan tersebut

Jumlah keluhan atas akurasi tagihan selama satu bulan tagihan x 100%
Jumlah seluruh tagihan selama satu bulan tagihan.

Prosentase keluhan atas akurasi tagihan harus ≥ 85% dari total keluhan atas akurasi tagihan. Keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud di atas wajib diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak keluhan diterima. Perhitungan prosentase penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Jumlah keluhan tagihan yang diselesaikan dalam 30 hari x 100% dibagi
Jumlah seluruh keluhan atas tagihan selama periode tagihan

Metode perhitungan kinerja tagihan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah pelanggan yang menyampaikan keluhan yang diterima secara tertulis dan atau secara lisan (melalui telepon) tiap bulan.
b. merekam jumlah keluhan atas akurasi tagihan dalam satu periode tagihan dan memelihara rekamannya selama 3 bulan.
c. menghitung prosentase keluhan atas akurasi tagihan dengan didasarkan pada rasio di atas untuk setiap tahun.
d. menghitung prosentase keluhan tagihan yang diselesaikan dalam 30 (tiga puluh) hari untuk setiap periode tagihan dengan rasio di atas untuk setiap tahun.

Keluhan atas akurasi tagihan tidak dimasukkan dalam perhitungan di atas dalam hal keluhan atas akurasi tagihan yang timbul terkait dengan Pihak Ketiga.

Selasa, 10 Februari 2009

Standar Kualitas Jasa Teleponi #5 Uraian Standar

Standar kualitas pelayanan jasa teleponi terdiri dari kinerja pelayanan dan kinerja jaringan, yang masing-masing diuraikan lagi.


Item
A. Kinerja Pelayanan
a. Kinerja Tagihan
b. Pemenuhan Pasang Baru
c. Penanganan Keluhan Umum Pelanggan
d. Pemulihan Layanan
e. Tingkat Laporan Gangguan Layanan
f. Kecepatan Jawab Operator
B. Kinerja Jaringan
a. Panggilan Terputus dalam Jaringan
b. Panggilan Terputus antar Jaringan
c. Intra Network Post Dialing Delay
d. Inter Network Post Dialing Delay

Standar Kualitas Jasa Teleponi #4

BRTI melakukan verifikasi dan publikasi pencapaian standar kualitas, mengenakan denda dan memberikan penghargaan terhadap pencapaian standar kualitas.
BRTI harus mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa sesuai ketentuan Peraturan Menteri di atas.

Untuk memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa, BRTI dapat melakukan penilaian. Tatacara pelaksanaan penilaian tersebut ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi

Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur untuk setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pengenaan sanksi denda ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersendiri. Sanksi denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pelanggan akibat kelalaian penyelenggara jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.

BRTI memberikan penghargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan. Penghargaan berupa pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa dan pemberian sertifikat penghargaan.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #3

Setiap penyelenggara jasa teleponi wajib memenuhi standar kualitas layanan, membuat SLA dengan penyelenggara jasa lainnya, melaporkan pencapaian setiap tahun, dan mempublikasikan pencapaiannya dalam situs resmi setiap 3 bulan.

Setiap penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, sambungan langsung jarak jauh dan atau sambungan langsung internasional wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut di atas.

Penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, sambungan langsung jarak jauh dan atau sambungan langsung internasional wajib membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa lain atau penyelenggara jaringan lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri terkait.

Penyelenggara jasa wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan dan wajib melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI. Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan tersebut harus diserahkan kepada BRTI paling lambat 6 (enam) minggu terhitung sejak tanggal 31 Desember sebagai masa akhir periode laporan.

Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan harus sesuai format sebagaimana Lampiran dalam Peraturan Menteri yang terkait. Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan tersebut harus disertai dengan pernyataan bahwa laporan yang dibuat adalah benar dan akurat serta ditandatangani oleh direktur utama di atas materai cukup.

Penyelenggara jasa wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam situs resmi masing-masing dan harus memperbaharui setiap 3 (tiga) bulan.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #2 Definisi

Definisi meliputi istilah yang digunakan dalam Peraturan Menteri, antara lain kinerja tagihan, permohonan pasang baru, keluhan umum pelanggan, pemulihan layanan, tingkat laporan gangguan, panggilan terputus dalam jaringan, panggilan terputus antar jaringan, post dialing delay.

1.Kinerja Tagihan adalah integritas dan kehandalan system tagihan berupa akurasi tagihan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan keluhan terkait tagihan yang dicerminkan dalam jumlah keluhan atas tagihan dan jumlah keluhan tagihan yang diselesaikan. Keluhan atas tagihan termasuk didalamnya pembayaran yang dikredit salah atau tidak dikredit, tagihan ganda, deposit yang tidak dikembalikan, tagihan yang terlambat, tidak diterimanya tagihan, penyalahgunaan, tagihan yang dikirim kepada alamat yang salah dan kesalahan lainnya mengenai tagihan, namun tidak termasuk layanan yang terkait dengan pihak ketiga.

2.Pemenuhan Permohonan Pasang Baru adalah waktu yang dibutuhkan penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal untuk menyediakan layanan bagi pelanggan baru mulai dari penandatangan persetujuan pasang baru sampai dengan layanan tersedia, setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
3.Keluhan Umum Pelanggan adalah jumlah keluhan yang diterima terkait masalah pelayanan termasuk tidak adanya perbaikan kerusakan atau perbaikan kerusakan yang terlambat setelah dibuatnya laporan, kualitas sambungan yang buruk, staf atau kontraktor yang tidak profesional dan keluhan-keluhan lain yang terkait pelayanan terhadap pelanggan.
4.Pemulihan Layanan adalah waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan layanan dimulai dari waktu pelaporan pelanggan diterima oleh penyelenggara jasa sampai waktu pemulihan layanan.
5.Tingkat Laporan Gangguan Layanan adalah besarnya jumlah laporan gangguan layanan teleponi dasar yang disampaikan pelanggan.
6.Kecepatan Jawab Operator adalah kecepatan operator call center dalam menjawab panggilan pengguna jasa yang meminta layanan operator sejak pelanggan memilih menu berbicara dengan operator.
7.Panggilan Terputus Dalam Jaringan adalah panggilan terputus ketika pelanggan melakukan panggilan dari sentral asal ke sentral tujuan pada jaringan penyelenggara yang sama.
8.Panggilan Terputus Antar Jaringan adalah panggilan yang terputus ketika pelanggan melakukan panggilan dari sentral asal ke sentral tujuan milik penyelenggara yang berbeda.
9.Intra Network Post Dialling Delay adalah interval waktu antara saat pengguna menyelesaikan pemanggilan nomor dalam jaringan penyelenggara jasa yang sama sampai dengan saat dia menerima nada panggil (ringing tone).
10.Inter network post dialling delay adalah interval waktu antara saat pengguna menyelesaikan pemanggilan nomor dari nomor jaringan penyelenggara jasa yang berbeda sampai dengan saat dia menerima nada panggil (ringing tone).
11.Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau layanan teleponi dasar yang berdasarkan kontrak dengan penyelengara jasa.
12.Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar yang tidak berdasarkan kontrak dengan penyelenggara jasa.
13.Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
14.Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur umum/nasional.
15.Jam sibuk adalah setiap jam dalam suatu periode sibuk antara jam 9 sampai jam 12 dan antara jam 14 dan jam 17 sesuai waktu setempat pada setiap hari kerja.
16.Penyelenggaraan jasa teleponi dasar adalah penyelenggaraan jasa telepon yang menggunakan jaringan tetap yaitu telepon, faksimili, teleks dan telegraf.
17.Penyelenggara jasa adalah penyelenggara jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap yaitu telepon, faksimili, teleks dan telegraf.
18.Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu-waktu, tidak dapat diduga dan berada diluar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya seperti bencana alam, fiber cut, wabah penyakit, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, dan pemogokan umum.
19.Pihak Ketiga adalah Pihak selain penyelenggara jasa dan pelanggan.
20.BRTI adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #1 Daftar Peraturan MENKOMINFO

Konsumen jasa telekomunikasi di Indonesia kelihatannya cukup terbantu dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mensyaratkan operator menjaga kualitasnya dengan tingkat tertentu. Daftar Peraturan Menteri tersebut adalah :

1 No 10/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Jarak Jauh
2 No 11/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal
3 No 12/PER/M.KOMINFO/04/2008 Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler
4 No 13/PER/M.KOMINFO/04/2008 Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas
5 No 14/PER/M.KOMINFO/04/2008 Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional

Dalam rangkaian tulisan ini akan disampaikan tentang standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, sambungan jarak jauh, dan sambungan internasional. Sedangkan untuk jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap mobilitas terbatas akan dibahas pada kesempatan lain.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 21 Juli 2008.