Sabtu, 31 Januari 2009

Penomoran Telepon

Pemerintah melalui KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN KM28/2004 melakukan pengaturan terhadap penomoran telepon rumah dan telepon seluler, serta kode-kode untuk mengakses layanan. Berikut adalah tabel dalam KM tersebut yang dikutip dari situs apjii.or.id.

KOMBINASI DIGIT /PERUNTUKAN /CATATAN

11X :
Nomor panggilan darurat
110 - Polisi
112 - Panggilan darurat (yanmas POLRI), khusus untuk terminal STBS
113 - Pemadan kebakaran
115 - S A R
118 - Ambulans

12X(Y)(Z)
Penggunaan akan diatur lebih lanjut

13X(Y)(Z)
Penggunaan akan diatur lebih lanjut

130XY
Kode Akses untuk RPUU
X,Y = 0, 1 -9

14X(Y)(Z)
Penggunaan akan diatur lebih lanjut

15X(Y)(Z)
Penggunaan akan diatur lebih lanjut

16X(Y)(Z)
Penggunaan akan diatur lebih lanjut

17X(Y)(Z)
Penggunaan akan diatur lebih lanjut
X ≠ 0

170XY
Kode Akses untuk ITKP dua tahap
X,Y = 0, 1 ? 9

18X(Y)(Z)
Penggunaan akan diatur lebih lanjut

19X(Y)(Z)
Penggunaan akan diatur lebih lanjut

10X(Y)(Z)
Penggunaan akan diatur lebih lanjut

Xyyyy..
Nomor pelanggan PSTN
X = 2 - 9

0
Prefiks Nasional

00X
Prefiks SLI
X = 1 - 9

000
Penggunaan akan diatur lebih lanjut

01X
Prefiks SLJJ
X = 1 - 9

010XY
Prefiks ITKP satu tahap
X = 0; 1 ? 9; Y ≠ 0

(0)AB(C)
Kode Wilayah
A = 2 - 7; 9; B,C=0; 1-9

(0)81X
NDC untuk STBS nasional

(0)82X
NDC untuk STBS nasional

(0)83X
NDC untuk STBS nasional

(0)84X
NDC untuk STBS nasional

(0)85X
NDC untuk STBS nasional

(0)86X(Y)
Kode Akses ke jaringan berbasis packet switched

(0)87X
Penggunaan akan diatur lebih lanjut

(0)88X
Penggunaan akan diatur lebih lanjut

(0)89X
Penggunaan akan diatur lebih lanjut

(0)80X
Pelayanan IN nasional :
(0)801 - Universal Personal Telecommunication (UPT)
(0)802 - Cadangan untuk UPT
(0)803 - Cadangan untuk UPT
(0)804 - Cadangan untuk UPT
(0)805 - Virtual Private Network (VPN)
(0)806 - Mass Calling (MAS)
(0)807 - Universal Access Number (UAN)
(0)808 - Credit/Account Card Calling (CCC/ACC)
(0)809 - Premium Call (PRM)
(0)800 - Freephone (FPH)

Format nomor pelanggan sendiri dibuat unik secara internasional dengan menggunakan kode negara, kode area dan nomor pelanggan lokal. Sebagai contoh untuk nomor di Bandung, akan dikenal sebagai 62 22 456789, di mana 62 adalah kode negara, 22 kode area dan 456789 adalah nomor teleponnya. Bagaimana memanggilnya ?
Kalau memanggil telepon tersebut dari nomor telepon (flexi, telkom, esia, starone) satu area Bandung, maka cukup dial 456789. Tetapi kalau memanggilnya dari luar area Bandung, perlu dicantumkan kode area Bandung : 22. Hal ini agar secara nasional nomor telepon pelanggan 456789 hanya satu saja. Kode area Jakarta 21, kode area Semarang 24, kode area Surabaya 31, dst. Jadi penambahan kode area di depan nomor pelanggan akan menjadikan nomor pelanggan unik secara nasional.
Nah yang ini sudah mulai agak rumit, karena angka ternyata merupakan sumber daya yang terbatas, maka agar dapat menelepon dari luar kode area perlu diawali dengan angka 0, atau menjadi 022 456789. Kalau dari handphone non fix (kartu halo, simpati, im3, smart, dll), maka walaupun dari kota Bandung, dialnya selalu 022 456789.
Kalau dari esia, flexi dan starone bisa mendial 022 456789 atau 456789 dari kota Bandung. Namun kalau dari telepon rumah atau telepon umum dari kota Bandung, tidak bisa mendial 022 456789 -- he..he.. ini terkait dengan histori, harus 456789.

Agar unik secara internasional, maka nomor pelanggan ditambah lagi dengan kode negara. Indonesia mendapatkan kode negara 62, sehingga nomornya menjadi 62 22 456789. Singapore 65 dan Malaysia 60. Memanggil dari luar negeri ke nomor tersebut dilakukan dengan ZZZ 62 22 456789. Apakah ZZZ itu ?

ZZZ adalah kode layanan operator internasional. Jika di Indonesia ada operator internasional Indosat dengan kode 001 dan 008, serta TELKOM dengan kode 007. Dari Singapore, juga ada operator yang menyediakan kode 001, maka dialnya menjadi 001 62 22 456789.

Mengapa kalau mencantumkan nomor telepon menggunakan format +62 22 456789 ? Tanda + di depan angka-angka tersebut merupakan tanda untuk menambahkan kode operator internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar