Selasa, 24 Januari 2012

Rabu, 07 September 2011

SLA - Service Level Agreement

Service Level Agreement (SLA) adalah perjanjian yang dinyatakan secara formal antara penyedia layanan dan pelanggan. SLA dapat dinyatakan secara umum berdasarkan pernyataan penyedia layanan, misalnya untuk gangguan telepon maksimal 3 hari, jika lebih dari itu pelanggan akan mendapat kompensasi keringanan abonemen. Namun SLA juga dapat berlaku secara khusus, misal untuk link IP tertentu maksimal delay paket adalah 50ms. SLA khusus biasanya membawa konsekuensi ke harga kontrak.  


Ketika  pelanggan memesan sebuah layananSLA dinyatakan dan kemudian kontrak dibuat. Dalam kontrak SLAparameter QoS yang menentukan kualitas tingkat layanan yang dijamin oleh penyedia layanan akan  disertakan. Penyedia layanan tentunya harus melakukan pemantauan SLA untuk memverifikasi apakah layanan yang ditawarkan adalah memenuhi parameter QoS yang ditentukan dalam SLA atau tidak. Pemantauan SLA tentu harus melibatkan pemantauan status kinerja yang ditawarkan dan memberikan informasi yang relevan dengan sistem manajemen tingkat layanan. Agar  sistem manajemen tingkat layanan dapat memverifikasi apakah parameter QoS yang ditentukan dapat dipenuhi, sistem harus mengumpulkan data kinerja dari sistem pemantauan kinerja jaringan yang mendasarinya dan data tersebut dipetakan  untuk parameter SLA. 


Karena penyedia jasa memberikan jaminan atau garansi, beberapa perusahaan menyatakan SLA ini sebagai SLG - Service Level Guarantee. SLA juga sering digunakan untuk menyatakan perjanjian antar unit di dalam sebuah perusahaan, misal SLA antara unit marketing dengan unit teknis. Baik itu SLA maupun SLG dibutuhkan manajemen yang baik, sehingga kastamer dapat memberikan layanan yang sebaik-baiknya.

Kualitas memang bukan sekedar pengukuran mesin


Kenyataannya, apa kata pelanggan lebih dihargai daripada angka-angka hasil pengukuran mesin. Agar mudah diolah, kata pelanggan ini dikonversikan ke angka-angka yang akan memberikan gambaran, seberapa puas pelanggan terhadap kualitas yang diberikan operator telekomunikasi. Contohnya Service Quality Award 2011, dibuat berdasarkan survey terhadap 3.000 responden di Jabodetabek, Semarang Surabaya, dan Medan.
Service Quality Award merupakan ajang bergengsi yang memberikan penghargaan bagi pelaku industri dengan tingkat kualitas pelayanan terbaik. Pada tahun 2011,  ini terdapat lebih dari 500 merek pelayanan dari 50 kategori yang disurvey oleh lembaga survei independen Carre-CCSL (Center for Customer Satisfaction and Loyalty) dan Majalah Service Excellence.
Pengukuran dilakukan berdasarkan 5 parameter kepuasan, yakni kepuasan terhadap pengaksesan titik pelayanan (accessibility), kepuasan terhadap unsur-unsur yang terkait dengan proses pelayanan (service process), kepuasan terhadap petugas pelayanan yang berinteraksi dengan pelanggan (people), kepuasan terhadap proses penanganan keluhan (service complaint handling), dan kepuasan terhadap solusi pelayanan yang dilakukan (quality of repair result) yang kemudian diolah menjadi skor total bernama Indonesian Service Satisfaction Index (ISSI). 
Agar menarik, kata pelanggan kepada industri sejenis akan diranking dan diumumkan dalam seremonial publik. Dampak positif dari seremoni ini adalah, memang yang berkualitaslah yang akan mendapat penghargaan.

Pencapaian Standard Kualitas Operator Indonesia

Mayoritas operator di Indonesia mematuhi peraturan BRTI. Di bawah ini adalah gambaran pencapaian standard kualitas telekomunikasi operator di Indonesia. Untuk nilai terupdate, silakan masuk ke web masing-masing operator.

Indosat


 
 

XL

 

TELKOM




Jumat, 03 April 2009

Visual Basic CCE - Free




Jika sekarang Microsoft memberikan gratis paket program Visual Basic Express 2005 dan Visual Basic Express 2008, pada jaman dahulu juga ada paket gratis Visual Basic Control Creation Edition. Karena gratis, tentu saja ada keterbatasan, seperti tidak bisa mengakses ke database.


Memang VBCCE yang dapat menjalankan hampir semua fungsi Visual Basic 5.0 dan 6.0 (kecuali akses database) ini ditujukan untuk menggelorakan pembuatan ActiveX di internet. Tentu saja ActiveX ini hanya dapat jalan di browser Microsoft IE 4.x atau yang lebih baru.


Tidak ada browser lain yang dapat menjalankan ActiveX sebaik MS IE.


Untuk download Visual Basic yang free license dan gratis ini dapat diklik di sini.


Apapun tujuan pembuatan VBCCE, yang penting ini jadi tools yang dapat dimanfaatkan dalam pembuatan aplikasi detektor Post Dialing Delay, pengukur kualitas koneksi internet (dial up maupun adsl), pengukur kekuatan dan kualitas sinyal seluler, dan masih banyak lagi.

Gambar di atas adalah cuplikan tools untuk mengukur dan membandingkan kekuatan sinyal dan kualitas sinya seluler, baik CDMA maupun GSM. Akan diulas di bagian lain.

Kamis, 12 Februari 2009

Standar Kualitas Jasa Teleponi # Penutup


Untuk masing-masing pelayanan lokal, SLJJ dan SLI terdapat standard kualitas yang harus dipenuhi.


BRTI akan melakukan penilaian terhadap laporan pencapaian standar kualitas pelayanan dengan dua cara :
a. Audit atas laporan yang disampaikan penyelenggara jasa, dan atau
b. Pengukuran sampling yang dilakukan tim penilai yang dibentuk BRTI.

Adapun form laporan terlampir dalam Peraturan Menteri tersebut di atas.

Standar Kualitas Jasa Teleponi #15 PDD Inter Network

PDD inter network yang kurang dari 13 detik harus lebih dari 95%

Prosentase Inter Network Post Dialling Delay kurang dari 13 (tiga belas) detik harus ≥ 95% dari jumlah panggilan yang dicoba. Perhitungan prosentase Inter Network Post Dialing Delay didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Jumlah Delay yang kurang dari 13 detik x 100%
Jumlah seluruh panggilan yang dicoba pada periode pengujian

Perhitungan Inter Network Post Dialing Delay didasarkan pada pengujian panggilan secara acak atau pengamatan layanan yang dilakukan pada jam sibuk. Untuk pengujian panggilan secara acak, ukuran sampel minimum adalah 30 (tiga puluh) panggilan tiap area kode trunk yang langsung terhubung dengan sentral gerbang domestik dan interval waktu maksimum antara 2 (dua) pengujian adalah 2 (dua) menit.

Metode perhitungan prosentase Inter Network Post Dialing Delay yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. melakukan sedikitnya 30 (tiga puluh) panggilan secara acak pada jam sibuk untuk tiap area kode trunk yang langsung terhubung dengan sentral gerbang domestik dan interval waktu antara tiap panggilan adalah selama 2 (dua) menit;
b. merekam jumlah panggilan yang delaynya kurang dari 13 (tiga belas) detik dan menghitung prosentase dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2);
c. menghitung rata-rata prosentase delay yang kurang dari 13 (tiga belas) detik untuk seluruh trunk setiap bulannya.