Konsumen jasa telekomunikasi di Indonesia kelihatannya cukup terbantu dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mensyaratkan operator menjaga kualitasnya dengan tingkat tertentu. Daftar Peraturan Menteri tersebut adalah :
1 No 10/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Jarak Jauh
2 No 11/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal
3 No 12/PER/M.KOMINFO/04/2008 Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler
4 No 13/PER/M.KOMINFO/04/2008 Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas
5 No 14/PER/M.KOMINFO/04/2008 Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional
Dalam rangkaian tulisan ini akan disampaikan tentang standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, sambungan jarak jauh, dan sambungan internasional. Sedangkan untuk jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap mobilitas terbatas akan dibahas pada kesempatan lain.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 21 Juli 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar