Selasa, 10 Februari 2009

Standar Kualitas Jasa Teleponi #2 Definisi

Definisi meliputi istilah yang digunakan dalam Peraturan Menteri, antara lain kinerja tagihan, permohonan pasang baru, keluhan umum pelanggan, pemulihan layanan, tingkat laporan gangguan, panggilan terputus dalam jaringan, panggilan terputus antar jaringan, post dialing delay.

1.Kinerja Tagihan adalah integritas dan kehandalan system tagihan berupa akurasi tagihan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan keluhan terkait tagihan yang dicerminkan dalam jumlah keluhan atas tagihan dan jumlah keluhan tagihan yang diselesaikan. Keluhan atas tagihan termasuk didalamnya pembayaran yang dikredit salah atau tidak dikredit, tagihan ganda, deposit yang tidak dikembalikan, tagihan yang terlambat, tidak diterimanya tagihan, penyalahgunaan, tagihan yang dikirim kepada alamat yang salah dan kesalahan lainnya mengenai tagihan, namun tidak termasuk layanan yang terkait dengan pihak ketiga.

2.Pemenuhan Permohonan Pasang Baru adalah waktu yang dibutuhkan penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal untuk menyediakan layanan bagi pelanggan baru mulai dari penandatangan persetujuan pasang baru sampai dengan layanan tersedia, setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
3.Keluhan Umum Pelanggan adalah jumlah keluhan yang diterima terkait masalah pelayanan termasuk tidak adanya perbaikan kerusakan atau perbaikan kerusakan yang terlambat setelah dibuatnya laporan, kualitas sambungan yang buruk, staf atau kontraktor yang tidak profesional dan keluhan-keluhan lain yang terkait pelayanan terhadap pelanggan.
4.Pemulihan Layanan adalah waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan layanan dimulai dari waktu pelaporan pelanggan diterima oleh penyelenggara jasa sampai waktu pemulihan layanan.
5.Tingkat Laporan Gangguan Layanan adalah besarnya jumlah laporan gangguan layanan teleponi dasar yang disampaikan pelanggan.
6.Kecepatan Jawab Operator adalah kecepatan operator call center dalam menjawab panggilan pengguna jasa yang meminta layanan operator sejak pelanggan memilih menu berbicara dengan operator.
7.Panggilan Terputus Dalam Jaringan adalah panggilan terputus ketika pelanggan melakukan panggilan dari sentral asal ke sentral tujuan pada jaringan penyelenggara yang sama.
8.Panggilan Terputus Antar Jaringan adalah panggilan yang terputus ketika pelanggan melakukan panggilan dari sentral asal ke sentral tujuan milik penyelenggara yang berbeda.
9.Intra Network Post Dialling Delay adalah interval waktu antara saat pengguna menyelesaikan pemanggilan nomor dalam jaringan penyelenggara jasa yang sama sampai dengan saat dia menerima nada panggil (ringing tone).
10.Inter network post dialling delay adalah interval waktu antara saat pengguna menyelesaikan pemanggilan nomor dari nomor jaringan penyelenggara jasa yang berbeda sampai dengan saat dia menerima nada panggil (ringing tone).
11.Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau layanan teleponi dasar yang berdasarkan kontrak dengan penyelengara jasa.
12.Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar yang tidak berdasarkan kontrak dengan penyelenggara jasa.
13.Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
14.Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur umum/nasional.
15.Jam sibuk adalah setiap jam dalam suatu periode sibuk antara jam 9 sampai jam 12 dan antara jam 14 dan jam 17 sesuai waktu setempat pada setiap hari kerja.
16.Penyelenggaraan jasa teleponi dasar adalah penyelenggaraan jasa telepon yang menggunakan jaringan tetap yaitu telepon, faksimili, teleks dan telegraf.
17.Penyelenggara jasa adalah penyelenggara jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap yaitu telepon, faksimili, teleks dan telegraf.
18.Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu-waktu, tidak dapat diduga dan berada diluar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya seperti bencana alam, fiber cut, wabah penyakit, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, dan pemogokan umum.
19.Pihak Ketiga adalah Pihak selain penyelenggara jasa dan pelanggan.
20.BRTI adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar