Standar kualitas pelayanan jasa teleponi terdiri dari kinerja pelayanan dan kinerja jaringan, yang masing-masing diuraikan lagi.
Item
A. Kinerja Pelayanan
a. Kinerja Tagihan
b. Pemenuhan Pasang Baru
c. Penanganan Keluhan Umum Pelanggan
d. Pemulihan Layanan
e. Tingkat Laporan Gangguan Layanan
f. Kecepatan Jawab Operator
B. Kinerja Jaringan
a. Panggilan Terputus dalam Jaringan
b. Panggilan Terputus antar Jaringan
c. Intra Network Post Dialing Delay
d. Inter Network Post Dialing Delay
Tidak ada komentar:
Posting Komentar