Setiap penyelenggara jasa teleponi wajib memenuhi standar kualitas layanan, membuat SLA dengan penyelenggara jasa lainnya, melaporkan pencapaian setiap tahun, dan mempublikasikan pencapaiannya dalam situs resmi setiap 3 bulan.
Setiap penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, sambungan langsung jarak jauh dan atau sambungan langsung internasional wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut di atas.
Penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, sambungan langsung jarak jauh dan atau sambungan langsung internasional wajib membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa lain atau penyelenggara jaringan lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri terkait.
Penyelenggara jasa wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan dan wajib melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI. Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan tersebut harus diserahkan kepada BRTI paling lambat 6 (enam) minggu terhitung sejak tanggal 31 Desember sebagai masa akhir periode laporan.
Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan harus sesuai format sebagaimana Lampiran dalam Peraturan Menteri yang terkait. Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan tersebut harus disertai dengan pernyataan bahwa laporan yang dibuat adalah benar dan akurat serta ditandatangani oleh direktur utama di atas materai cukup.
Penyelenggara jasa wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam situs resmi masing-masing dan harus memperbaharui setiap 3 (tiga) bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar