BRTI melakukan verifikasi dan publikasi pencapaian standar kualitas, mengenakan denda dan memberikan penghargaan terhadap pencapaian standar kualitas.
BRTI harus mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa sesuai ketentuan Peraturan Menteri di atas.
Untuk memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa, BRTI dapat melakukan penilaian. Tatacara pelaksanaan penilaian tersebut ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi
Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur untuk setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pengenaan sanksi denda ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersendiri. Sanksi denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pelanggan akibat kelalaian penyelenggara jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.
BRTI memberikan penghargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan. Penghargaan berupa pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa dan pemberian sertifikat penghargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar