Tingkat laporan gangguan layanan per 1000 pelanggan ≤50 laporan selama 12 bulan.
Tingkat laporan gangguan layanan yang dinyatakan dalam jumlah laporan gangguan layanan untuk setiap 1000 (seribu) pelanggan harus ≤ 50 laporan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Metode perhitungan tingkat laporan gangguan layanan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah laporan gangguan selama 12 (dua belas) bulan;
b. menghitung jumlah gangguan untuk tiap 1000 (seribu) pelanggan.
Laporan gangguan layanan tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana di atas apabila terjadi gangguan akibat:
a. kerusakan perangkat pelanggan atau IKR/G;
b. kabel yang terpotong bukan oleh penyelenggara jasa;
c. gangguan karena perbuatan penyelenggara jasa lain;
d. laporan yang tidak berhubungan dengan gangguan layanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar