Rabu, 11 Februari 2009

Standar Kualitas Jasa Teleponi #7 Pasang Baru

Lebih dari 95% persetujuan permohonan PSB dipenuhi dalam 7 hari.

Prosentase persetujuan atas permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung dari waktu penerimaan permohonan harus ≥ 95%.
Perhitungan prosentase persetujuan atas pemenuhan permohonan pasang baru didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Jumlah persetujuan permohonan pasang baru terpenuhi dalam 7 hari x 100% dibagi
Jumlah seluruh permohonan pasang baru selama periode 12 bulan

Metode perhitungan prosentase persetujuan permohonan pasang baru yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah permohonan pasang baru selama 12 (dua belas) bulan.
b. merekam jumlah permohonan pasang baru yang disetujui dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan mengukur prosentase dengan didasarkan pada rasio di atas.

Prosentase permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak jangka waktu persetujuan permohonan harus ≥ 95%. Perhitungan prosentase pemenuhan permohonan pasang baru didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah permohonan pasang baru yang terpenuhi dalam 7 hari x 100% dibagi
Jumlah seluruh permohonan pasang baru yang disetujui selama 12 bulan

Metode perhitungan prosentase pemenuhan permohonan pasang baru yang dilakukan oleh penyelengara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah permohonan pasang baru selama periode 12 bulan;
b. merekam jumlah permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan mengukur prosentasenya dengan didasarkan pada rasio di atas.

Permohonan pasang baru tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud apabila terjadi :
a. kesalahan pemberian alamat oleh calon pelanggan;
b. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat force majeure;
c. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat pihak ketiga;
d. bangunan milik calon pelanggan tidak dapat diakses;
e. instalasi kabel rumah/gedung (IKR/G) milik calon pelanggan tidak siap pada waktu yang disepakati;
f. calon pelanggan membatalkan atau menunda permohonan;
g. fasilitas jaringan belum tersedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar