Kamis, 12 Februari 2009

Standar Kualitas Jasa Teleponi #12 Panggilan Terputus Dalam Jaringan

Panggilan terputus dalam jaringan tidak boleh >6%

Prosentase panggilan terputus dalam jaringan tidak boleh > 6%. Perhitungan prosentase panggilan terputus dalam jaringan sebagaimana dimaksud didasarkan pada rasio sebagai berikut:

Panggilan terputus x 100%:
Panggilan yang dicoba

Pangilan terputus dalam jaringan yang dihitung mencakup panggilan terputus di sentral trunk time division multiplex (TDM) dan softswitch. Panggilan terputus dalam jaringan akibat force maejure tidak dimasukkan ke dalam perhitungan prosentase panggilan terputus.

Metode perhitungan prosentase panggilan terputus dalam jaringan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam trafik yang ada di sentral ke arah sentral lawan;
b. merekam jumlah panggilan yang terputus dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung prosentasenya;
c. menghitung prosentase panggilan terputus untuk seluruh sentral tiap bulannya;
d. menghitung prosentase panggilan terputus untuk seluruh sentral dalam periode 12 (dua belas) bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar