Panggilan terputus antar jaringan tidak boleh lebih dari 6% untuk layanan lokal, dan tidak boleh lebih dari 7.5% untuk layanan SLJJ dan SLI
Prosentase panggilan terputus antar jaringan tidak boleh lebih dari 6% untuk operator layanan lokal, sedangkan untuk operator layanan SLJJ dan SLI tidak boleh lebih dari 7.5%. Perhitungan prosentase panggilan terputus antar jaringan didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Panggilan terputus x 100% :
Panggilan yang dicoba
Pangilan terputus yang dihitung mencakup panggilan terputus di sentral trunk time division multiplex (TDM) dan softswitch. Panggilan terputus akibat force majeure tidak dimasukkan ke dalam perhitungan prosentase panggilan terputus antar jaringan.
Metode perhitungan prosentase panggilan terputus antar jaringan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam trafik yang ada di sentral gerbang interkoneksi ke arah sentral gerbang interkoneksi lawan;
b. merekam jumlah panggilan yang terputus dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung prosentasenya;
c. menghitung prosentase panggilan terputus untuk seluruh sentral setiap bulan;
d. menghitung prosentase panggilan terputus untuk seluruh sentral dalam periode 12 (dua belas) bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar