PDD intra network yang kurang dari 13 detik harus lebih dari 95%.
Prosentase Intra Network Post Dialling Delay yang kurang dari 13 detik harus ≥ 95% dari jumlah panggilan yang dicoba. Perhitungan prosentase Intra Network Post Dialing Delay didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah Delay yang kurang dari 13 detik x 100%
Jumlah seluruh panggilan yang dicoba pada periode pengujian
Perhitungan prosentasi Intra Network Post Dialing Delay didasarkan pada pengujian panggilan secara acak atau pengamatan layanan yang dilakukan pada jam sibuk.
Untuk pengujian panggilan secara acak, ukuran sampel minimum adalah 30 (tiga puluh) panggilan tiap area kode trunk dan interval waktu maksimum antara 2 (dua) pengujian adalah 2 (dua) menit.
Metode perhitungan prosentase Intra Network Post Dialing Delay yang dilakukan oleh penyelenggara jasa sebagai berikut:
a. melakukan sedikitnya 30 (tiga puluh) panggilan secara acak pada jam sibuk untuk tiap area kode trunk dengan interval antara tiap panggilan selama 2 (dua) menit;
b. merekam jumlah panggilan yang delaynya kurang dari 13 (tiga belas) detik dan menghitung prosentase dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
c. menghitung rata-rata prosentase panggilan dengan delay kurang dari 13 (tiga belas) detik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar